JURNAL LABUAN BAJO | LABUAN BAJO – Kapal wisata yang tenggelam di perairan Pink Beach, Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Labuan Bajo, Maxianus Mooy saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
“Kapal tersebut berangkat tidak ada clearence out dari KSOP, jumlah penumpang 9 orang, mereka wisatawan asing asal Malaysia. KLM bertolak tanggal 19 Juli menuju Pulau Komodo dan sekitarnya,” katanya.
Mexianus Mooy menjelaskan, kapal yang dimiliki warga lokal tersebut diketahui terakhir melakukan clearence out secara online pada Mei 2023 lalu.
“Saya juga kurang tahu, jadi kalau ada dokumen yang mati, kalau dia kasih masuk baru tahu. Kalau ada dokumen mati dia harus perpanjang. Mungkin mereka lihat Wisatawan ada banyak, jadi mereka juga berangkat secara liar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak kapal telah melakukan pelanggaran pelayaran dan hal tersebut telah ditangani Polres Manggarai Barat (Mabar).