JURNAL LABUAN BAJO | LABUAN BAJO — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), menghentikan pungutan retribusi untuk daerah kepada semua tamu yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Bupati Mabar, Edistasius Endi mengatakan, pemberhentian pungutan untuk daerah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).