JURNAL LABUAN BAJO | JAKARTA – Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025.
Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).